Saturday 18 January 2014

Ilmu Sosial Dasar

Pengertian dan Tujuan Ilmu Sosial Dasar

Ilmu sosial dasar adalah ilmu pengetahuan untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia tentang masalah-masalah sosial yang terjadi pada masyarakat dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, dan teori) yang berasal dari gabungan disiplin ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu sosial tersebut adalah : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, dan psikokologi sosial. Dengan begitu antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu sosial dasar tidak ada perbedaan yang prinsipil.

Ilmu sosial dasar memberikan dasar-dasar pengetahuan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat kepada mahasiswa, yang diharapkan cepat tanggap serta mampu menghadapi dan memberi alternatif pemecahan masalah dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga mahasiswa dapat berperan serta dalam mewujudkan hubungan yang harmonis kepada masyarakat.

Ilmu sosial dasar menyajikan pemahaman mengenai hakekat manusia sebagai makhluk sosial dan masalah—masalahnya dengan menggunakan kerangka pendekatan yang melihat sasaran studinya sebagai suatu masalah obyektif dan subyektif. Dengan menggunakan kacamata obyektif berarti konsep dan teori yang berkenaan dengan hakekat manusia dan  masalahnya yang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial akan digunakan.

Sedangkan menurut kacamata subyektif, masalah-masalah yang dibahas tersebut akan dikaji menurut perspektif masyarakat yang bersangkutan dan dibandingkan dengan kacamata pengkaji atau mahasiswa. Masalah-masalah sosial tersebut nantinya akan menemui titik temu untuk diatasi dan diperbaiki bersama.

Dengan penggabungan kacamata obyektif dan subyektif akan mewujudkan adanya kepekaan mengenai masalah-masalah sosial yang disertai dengan rasa tanggung jawab dalam kedudukannya sebagai masyarakat ilmiah dan warga negara Indonesia. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarkat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial, agar stabilitas keamanan tetap terjaga.

Yang membedakan masalah sosial dengan masalah lainnya bahwa masalah sosial selalu ada kaitannya dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial. Menurut masyarakat, masalah sosial adalah segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan menurut para ahli, adalah suatu kondisi atau perkembangan dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Misalnya, pedagang kaki lima menurut definisi umum bukanlah masalah sosial karena pedagang tersebut berupaya mencari nafkah untuk keluarganya dan memberikan pelayanan kepada warga pada taraf hidup tertentu. Tetapi bagi perencana kota, pedagang kaki lima tersebut merupakan sumber kekacauan dan kemacetan lalu lintas dan peluang kejahatan.

Masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat tidaklah sama, hal ini disebabkan perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup. Masalah-masalah tersebut dapat berupa masalah sosial, moral, politik, ekonomi, agama, dll.

Kegiatan-kegiatan sosial yang mendatangkan manfaat yang dilakukan bersama oleh masyarakat dapat mewujudkan kondisi yang harmonis diantara masyarakat. Kemudian dapat mengurangi kesenjangan dan kecemburuan sosial. Masyarakat harus bersatu dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi. Oleh karena itu, ilmu sosial dasar harus dipelajari oleh mahasiswa agar dalam kehidupan dalam masyarakat, mahasiswa telah mengerti dan memahami cara untuk mengatasi masalah-masalah sosial.

Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menguasai bidang ilmu yang sedang dipelajari, namun mahasiswa juga harus dapat peka terhadap denyut kehidupan, kebutuhan, serta perkembangan masyarakat. Ilmu sosial dasar harus dapat diterapkan dalam setiap mahasiswa agar mahasiswa memiliki kepribadian yang tidak hanya ahli dalam bidang profesinya tetapi juga mampu menerapkan ilmunya dalam kehidupan masyarakat.

 Tujuan Ilmu Sosial Dasar
Tujuan ilmu sosial dasar adalah memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial dan lebih memahami dan menyadari bahwa setiap kenyataan sosial dan masalah sosial ada dalam masyarakat dan selalu bersifat kompleks, kita hanya bisa memahaminya secara kritis. Untuk itulah ilmu sosial dasar mempunyai peran penting agar mahasiswa memiliki bekal yang cukup dalam hidup bermasyarakat.

Masalah sosial yang terjadi pada masyarakat bersifat kompleks, tidak dapat diduga-duga, dan banyak sesuatu yang tersembunyi. Untuk itu mahasiswa harus berfikir kritis dan dijaksana dalam menanggapinya. Ilmu sosial dasar memberikan wawasan kepada mahasiswa untuk dapat menjawab setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat. Mahasiswa hanya perlu memikirkan bagaimana menemukan solusi untuk menghadapi masalah sosial.

Kemudian ilmu sosial dasar juga bertujuan untuk membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas. Dan ciri-ciri kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar Indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lainnya. Mahasiswa membutuhkan wawasan yang luas mengenai sikap dan tingkah lakunya agar dapat menerapkan ilmunya kepada masyarakat luas.

Sikap dan tingkah laku mahasiswa ditentukan dari pergaulan mereka sehari-hari. Mahasiswa harus dapat memilih pergaulan yang sehat dan dapat memberikan manfaat yang baik. Mahasiswa harus mempunyai wawasan mengenai sikap dan tingkah laku yang baik yang dipakai ketika mereka berhubungan dengan orang lain. Hal ini diperlukan agar menjadi mahasiswa yang berkualitas, tidak hanya kepandaiannya mengenai ilmu pengetahuan tetapi juga harus pandai dalam bersikap.

Pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sangat diperlukan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang minim pada masyarakat tersebut. Mahasiswa dapat membantu masyarakat dengan menerapkan ilmunya yang telah mereka pelajari selama di bangku kuliah. Selain itu masyarakat juga harus aktif di dalam pembangunan daerahnya.
Mahasiswa yang sukses  adalah mahasiswa yang dapat berwirausaha dan mempekerjakan masyarakat sekitar, agar daerah tersebut tidak tertinggal. Mahasiswa dan masyarakat dapat bekerjasama dalam membangun daerah. Dengan bekerjanya masyarakat, maka mahasiswa telah menaikkan perekonomian masyarakat dan masyarakat dapat hidup layak.

Selain itu ilmu sosial dasar bertujuan membantu kepribadian mahasiswa agar mampu berperan kepada bangsa dan Negara, dan agama. Mahasiswa dapat memberikan kontribusinya kepada bangsa dan negara dengan melalui penciptaan alat-alat yang berguna di masa yang akan datang, berprestasi di kancah internasional, dan mengabdikan seluruh jiwa dan raganya. Dengan begitu bangsa dan Negara akan menjadi besar, maju, dan diperhitungkan oleh bangsa lain.

Peran mahasiswa kepada agama adalah agar kepribadian mahasiswa tidak menyimpang dari ajaran agamanya. Agama dibutuhkan sebagai pengatur hidup manusia. Ketika mahasiswa sedang melakukan susuatu, mereka sudah tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Kepribadian mahasiswa akan berkembang dengan baik bila mereka dapat mengaplikasikan ilmunya yang disertai dengan ajaran agamanya.

Lalu ilmu sosial dasar memiliki tujuan untuk memberi ilmu pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir interdisipliner/ antar ilmu pengetahuan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan mahasiswa berkomunikasi dengan orang lain. Pengetahuan dasar yang luas akan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat mengembangkan potensi yang besar kepada lingkungan sekitarnya.

Komunikasi sangat penting dikuasai olesh setiap mahasiswa, karena dengan komunikasi yang baik kepada orang lain maka mereka akan dapat mengembangkan seluruh petensinya dan agar dapat diterima oleh masyarakat dengan baik. Komunikasi dipakai untuk mengajak masyarakat untuk dapat mandiri dan mensosialisasikan suatu temuan ilmiah yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kepentingan umum. Untuk itu mahasiswa dapat memahami peranan komunikasi dan fungsinya, agar suatu saat nanti tidak menimbulkan masalah sosial lainnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari materi ini adalah ilmu sosial memiliki banyak manfaat khususnya kepada mahasiswa. Ilmu sosial dasar memberikan wawasan dan pengetahuan yang berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian masalah-masalah sosial dapat diselesaikan dengan ilmu sosial dasar. Untuk itu mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan ilmu sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Fungsi Agama bagi Kehidupan

Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
  • Karena agama merupakan sumber moral
  • Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
  • Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
  • Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu
  • Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
  • Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan
Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Fungsi Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial
Fungsi Sosial Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif Agama
Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama.
Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain
Tujuan Agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang sempurna baik dengan tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat.semua agama sudah sangat sempurna dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan benar serta dibenarkan. keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarnakan ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. memburukan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama
Beberapa tujuan agama yaitu :
  • Menegakan kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan Yang Maha Esa (tahuit).
  • Mengatur kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan teratur dengan  baik, sehingga dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan batin, dunia dan akhirat.
  • Menjunjung tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya kepada Allah.
  • Menyempurnakan akhlak manusia.
Menurut para peletak dasar ilmu sosial seperti Max Weber, Erich Fromm, dan Peter L Berger, agama merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Bagi umumnya agamawan, agama merupakan aspek yang paling besar pengaruhnya –bahkan sampai pada aspek yang terdalam (seperti kalbu, ruang batin)– dalam kehidupan kemanusiaan.
Masalahnya, di balik keyakinan para agamawan ini, mengintai kepentingan para politisi. Mereka yang mabuk kekuasaan akan melihat dengan jeli dan tidak akan menyia-nyiakan sisi potensial dari agama ini. Maka, tak ayal agama kemudian dijadikan sebagai komoditas yang sangat potensial untuk merebut kekuasaan.
Yang lebih sial lagi, di antara elite agama (terutama Islam dan Kristen yang ekspansionis), banyak di antaranya yang berambisi ingin mendakwahkan atau menebarkan misi (baca, mengekspansi) seluas-luasnya keyakinan agama yang dipeluknya. Dan, para elite agama ini pun tentunya sangat jeli dan tidak akan menyia-nyiakan peran signifikan dari negara sebagaimana yang dikatakan Hobbes di atas. Maka, kloplah, politisasi agama menjadi proyek kerja sama antara politisi yang mabuk kekuasaan dengan para elite agama yang juga mabuk ekspansi keyakinan.
Namun, perlu dicatat, dalam proyek “kerja sama” ini tentunya para politisi jauh lebih lihai dibandingkan elite agama. Dengan retorikanya yang memabukkan, mereka tampil (seolah-olah) menjadi elite yang sangat relijius yang mengupayakan penyebaran dakwah (misi agama) melalui jalur politik. Padahal sangat jelas, yang terjadi sebenarnya adalah politisasi agama.
Di tangan penguasa atau politisi yang ambisius, agama yang lahir untuk membimbing ke jalan yang benar disalahfungsikan menjadi alat legitimasi kekuasaan; agama yang mestinya bisa mempersatukan umat malah dijadikan alat untuk mengkotak-kotakkan umat, atau bahkan dijadikan dalil untuk memvonis pihak-pihak yang tidak sejalan sebagai kafir, sesat, dan tuduhan jahat lainnya.
Menurut saya, disfungsi atau penyalahgunaan fungsi agama inilah yang seyogianya diperhatikan oleh segenap ulama, baik yang ada di organisasi-organisasi Islam semacam MUI. Ulama harus mempu mengembalikan fungsi agama karena Agama bukan benda yang harus dimiliki, melainkan nilai yang melekat dalam hati.
Mengapa kita sering takut kehilangan agama, karena agama kita miliki, bukan kita internalisasi dalam hati. Agama tidak berfungsi karena lepas dari ruang batinnya yang hakiki, yakni hati (kalbu). Itulah sebab, mengapa Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa segala tingkah laku manusia merupakan pantulan hatinya. Bila hati sudah rusak, rusak pula kehidupan manusia. Hati yang rusak adalah yang lepas dari agama. Dengan kata lain, hanya agama yang diletakkan di relung hati yang bisa diobjektifikasi, memancarkan kebenaran dalam kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, kita lebih suka meletakkan agama di arena yang lain: di panggung atau di kibaran bendera, bukan di relung hati
Fungsi pertama agama, ialah mendefinisikan siapakah saya dan siapakah Tuhan, serta bagaimanakah saya berhubung dengan Tuhan itu. Bagi Muslim, dimensi ini dinamakan sebagai hablun minaLlah dan ia merupakah skop manusia meneliti dan mengkaji kesahihan kepercayaannya dalam menghuraikan persoalan diri dan Tuhan yang saya sebutkan tadi. Perbincangan tentang fungsi pertama ini berkisar tentang Ketuhanan, Kenabian, Kesahihan Risalah dan sebagainya.
Kategori pertama ini, adalah daerah yang tidak terlibat di dalam dialog antara agama. Pluralisma agama yang disebut beberapa kali oleh satu dua penceramah, TIDAK bermaksud menyamaratakan semua agama dalam konteks ini. Mana mungkin penyama rataan dibuat sedangkan sesiapa sahaja tahu bahawa asas agama malah sejarahnya begitu berbeza. Tidak mungkin semua agama itu sama!
Manakala fungsi kedua bagi agama ialah mendefinisikan siapakah saya dalam konteks interpersonal iaitu bagaimanakah saya berhubung dengan manusia. Bagi pembaca Muslim, kategori ini saya rujukkan ia sebagai hablun minannaas.
Ketika Allah SWT menurunkan ayat al-Quran yang memerintahkan manusia agar saling kenal mengenal (Al-Hujurat 49: 13), perbezaan yang berlaku di antara manusia bukan sahaja meliputi perbezaan kaum, malah agama dan kepercayaan. Fenomena berbilang agama adalah seiring dengan perkembangan manusia yang berbilang bangsa itu semenjak sekian lama.
Maka manusia dituntut agar belajar untuk menjadikan perbedaan itu sebagai medan kenal mengenal, dan bukannya gelanggang krisis dan perbalahan.
Untuk seorang manusia berkenalan dan seterusnya bekerjasama di antara satu sama lain, mereka memerlukan beberapa perkara yang boleh dikongsi bersama untuk menghasilkan persefahaman. Maka di sinilah, dialog antara agama (Interfaith Dialogue) mengambil tempat. Dialog antara agama bertujuan untuk menerokai beberapa persamaan yang ada di antara agama. Dan persamaan itu banyak ditemui di peringkat etika dan nilai.

Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan diluar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

Mengukur kemiskinan

Gambaran kemiskinan di MumbaiIndia oleh Antônio Milena/ABr.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).
Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebagai hidup dg pendapatan dibawah USD $1/hari dan Kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2 per hari, dg batasan ini maka diperkiraan pada 2001 1,1 miliar orang didunia mengonsumsi kurang dari $1/hari dan 2,7 miliar orang didunia mengonsumsi kurang dari $2/hari."[1] Proporsi penduduk negara berkembang yang hidup dalam Kemiskinan ekstrem telah turun dari 28% pada 1990 menjadi 21% pada 2001.[1] Melihat pada periode 1981-2001, persentase dari penduduk dunia yang hidup dibawah garis kemiskinan $1 dolar/hari telah berkurang separuh. Tetapi , nilai dari $1 juga mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.
Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan negarakadang-kadang dianggap miskin. Untuk menghindari stigma ini, negara-negara ini biasanya disebut sebagai negara berkembang.
== Diskusi tentang kemiskinan ==ad
  • Dalasebuah lingkungan belajar. Terutama murid yang lebih kecil yang berasal dari keluarga miskin, kebutuhan dasar mereka seperti yang dijelaskan oleh Abraham Maslow dalam hirarki kebutuhan Maslow; kebutuhan i beralih ke kemiskinan pada umumnya) yaitu efek Matthew.
Perdebatan yang berhubungan dalam keadaan capital manusia dan capital individual seseorang cenderung untuk memfokuskan kepada aksescapital instructional dan capital social yang tersedia hanya bagi mereka yang terdidik dalam sistem formal.

Kemiskinan dunia

Deklarasi Copenhagen menjelaskan kemiskinan absolut sebagai "sebuah kondisi yang dicirikan dengan kekurangan parah kebutuhan dasar manusia, termasuk makananair minum yang aman, fasilitas sanitasi, kesehatan, rumah, pendidikan, dan informasi."
Bank Dunia menggambarkan "sangat miskin" sebagai orang yang hidup dengan pendapatan kurang dari PPP$1 per hari, dan "miskin" dengan pendapatan kurang dari PPP$2 per hari. Berdasarkan standar tersebut, 21% dari penduduk dunia berada dalam keadaan "sangat miskin", dan lebih dari setengah penduduk dunia masih disebut "miskin", pada 2001. [2]

Penyebab kemiskinan

Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin. Contoh dari perilaku dan pilihan adalah penggunaan keuangan tidak mengukur pemasukan.
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga. Penyebab keluarga juga dapat berupa jumlah anggota keluarga yang tidak sebanding dengan pemasukan keuangan keluarga.
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar. Individu atau keluarga yang mudah tergoda dengan keadaan tetangga adalah contohnya.
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi. Contoh dari aksi orang lain lainnya adalah gaji atau honor yang dikendalikan oleh orang atau pihak lain. Contoh lainnya adalah perbudakan.
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat (negara terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin; yaitu, orang yang tidak sejahtera atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.

Menghilangkan kemiskinan

Tanggapan utama terhadap kemiskinan adalah:
  • Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan. Di Indonesia salah satunya berbentuk BLT.
  • Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
  • Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan. Persiapan bagi yang lemah juga dapat berupa pemberian pelatihan sehingga nanti yang bersangkutan dapat membuka usaha secara mandiri.

Diskriminasi Sosial

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DI INDONESIA

Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI
(Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)

A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang sangat pluralistik, dimana terdapat banyak suku, ras, agama maupun kelompok masyarakat dengan keragaman budaya maupun keyakinan. Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kondisi masyarakat yang beragam tersebut.
Menurut Fred W. Riggs (1964), konsepsi prismatik sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahfud, menyatakan bahwa Pancasila mengandung unsur-unsur yang baik dan cocok dengan nilai khas budaya Indonesia yang meliputi : (1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial; (2) Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan; (3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta (4) Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.
Berdasarkan pada konsepsi prismatik tersebut, lahirlah beberapa tuntunan sebagai landasan kerja politik hukum nasional, yaitu : (1) hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi; (2) hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya; (3) hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta (4) hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.
Meskipun telah memiliki payung hukum yang kuat, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia masih banyak terjadi konflik dengan berlatar belakangkan ras dan etnis di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa payung hukum di Indonesia dalam bidang penghapusan diskriminasi ras dan etnis masih perlu untuk dikaji secara lebih mendalam dari sisi pemahaman bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diperoleh permasalahan sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum, yaitu : “Bagaimanakah Peran dan Fungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kedudukannya sebagai Salah Satu Dasar Hukum Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia yang Merupakan Suatu Negara Hukum ?

C. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum. Hal tersebut mempunyai arti, bahwa kekuasaan itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Dapat dikatakan juga, bahwa pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme. Dalam menempatkan hukum, sebuah negara hukum akan menempatkannya sebagai hal tertinggi (supreme).
Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi, dalam arti luas, merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara serta dalam arti sempit merupakan undang-undang. Sedangkan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara, adalah merupakan pengertian dar konstitusionalisme.
Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan ciri-ciri dan unsur-unsur yang berbeda dengan konsep rechtsstaat (Eropa Kontinental) maupun rule of law (Anglo-Saxon).
Negara hukum Indonesia mempunyai ciri, antara lain adalah adanya suatu hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa serta asas kekeluargaan dan kerukunan. Selain beberapa ciri tersebut, negara hukum Indonesia juga mempunyai unsur-unsur utama yang meliputi : Pancasila, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sistem Konstitusi, Persamaan serta Peradilan Bebas.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara Hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3).

UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, bangsa dan negara Indonesia telah membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Atas susunan negara yang terbentuk dan dijelaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur ketentuan mengenai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara Indonesia.
Ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut didukung pula oleh ketentuan-ketentuan pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain meliputi :
a.  Pasal 28B ayat (2) :
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.  Pasal 28D ayat (1) :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c.  Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) :
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Hak Asasi Manusia itu kemudian menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakiki dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2, diuraikan mengenai Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tersebut juga disebutkan batasan definisi mengenai diskriminasi yang dicantumkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bisang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Asas dasar yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, adalah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Berpedoman kepada asas dasar yang terkandung di dalamnya, maka Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Adapun yang dimaksud sebagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia yang dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan,  hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu dasar hukum bagi terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang dipergunakan sebagai dasar hukum, Undang-Undang tentang Penghapusan ras dan Etnis juga mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965.

Batasan definisi yang diuraikan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengenai Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemulihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan pengertian Ras sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta pengertian Etnis yang tercantum dalam Pasal 1 angka 3, adalah Ras merupakan golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, serta Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.
Tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, adalah untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian diantara warga negara yang pada dasarnya selalu bidup berdampingan.
Bab IV tentang Pemberian Perlindungan dan Jaminan dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diuraikan secara jelas tentang pemberian perlindungan dan jaminan sebagaimana telah tercermin dari judul bab dimaksud ke dalam 3 (tiga) Pasal, meliputi :

1.  Pasal 5 :
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan :
a.  perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b.  jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c.  pemahaman kepada masyarakkat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
2.  Pasal 6 :
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.  Pasal 7 :
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib :
a.  memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;

c.  mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.  melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam ketentuan Bab IV tentang Pemberian Perlindungan dan Jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, menunjukkan bahwa negara menjamin dan melindungan hak warga negara untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.

PENERAPAN PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DI INDONESIA
Negara Indonesia telah membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara memberikan payung hukum bagi kebebasan kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa adanya pembedaan berdasarkan ras maupun etnis. Tetapi pada kenyataannya, Pemerintah tetap masih belum mampu bertindak secara maksimal dalam penghapusan diskriminasi ras dan etnis tersebut meskipun telah mempunyai dasar hukum yang pasti.
Banyak bermunculan dan dilaksanakannya Peraturan Daerah yang berbasiskan salah satu agama tertentu merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintah dalam menerapkan pelaksanaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. Selain masalah tersebut, banyak dijumpai pula sistem pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang cenderung ke arah sekulerisme.
Pada daerah-daerah tertentu, masyarakatnya sering menerapkan peraturan terselubung yang melarang warga negara berbeda suku bangsa ataupun berbeda agama untuk tinggal di tempat itu. Bahkan dewasa ini, semakin banyak perumahan-perumahan yang dikhususkan untuk suatu agama tertentu.
Pemerintah Indonesia tidak pernah secara tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya diskriminasi ras dan etnis. Seringkali Pemerintah terkesan menutup mata tentang hal tersebut, terlebih apabila harus berhadapan dengan golongan mayoritas yang menekan atau mendiskriminasikan golongan minoritas.
Hal tersebut menunjukkan betapa payung hukum yang diberikan oleh negara Indonesia kepada rakyatnya belum mempunyai peran dan fungsi secara maksimal dalam melindungi warga negara Indonesia.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang permasalahan serta analisis yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kedudukannya sebagai salah satu dasar hukum penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum belum memberikan peran dan fungsi yang maksimal dimana seharusnya segala macam tindakan yang dilakukan di Indonesia harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi pada kenyataannya masih banyak terdapat diskriminasi ras dan etnis yang sama sekali tidak mendapatkan penanganan dari Pemerintah”.